Gibran Rakabuming Berpeluang Calon Presiden Karena Punya Pengalaman ini, Warganet : Kok Tumpang Tindih?

16 Oktober 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sedang berkuda /Tangkapan layar Instagram @relawan_bolonemase/

MEDIA KUPANG - Peluang Gibran Rakabuming, anak sulung Presiden Jokowi yang saat ini menabat sebagai  Wali Kota Solo kembali berpeluang untuk maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden.

Peluang Gibran tersebut didapat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023 dilansir dari Antara.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Peluang Gibran Rakabuming Pupus?

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Anwar.

Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KUR BRI, Jaksa Geledah dan Sita Sejumlah Dokumen

Sementara itu dalam konteks negara dengan sistem parlementer, kata mahkamah, terdapat pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat.

Data tersebut dinilai mahkamah menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara,: ucap Guntur Hamzah.

Di sisi lain, mahkamah juga menyinggung terkait beberapa putusan terakhir yang memberikan tafsir ulang terhadap norma suatu pasal dan mengenyampingkan open legal policy.

"Konsep open legal policy pada prinsipnya tetap diakui keberadaan-nya, namun tidak bersifat mutlak karena norma dimaksud berlaku sebagai norma kebijakan hukum terbuka selama tidak menjadi objek pengujian undang-undang di mahkamah," tutur hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul.

Terlebih lagi, sambung Manahan, apabila DPR maupun presiden telah menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk memutus hal dimaksud.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres, Ketua KPU Ungkap Tiga Hal Penting Terkait Syarat dan Teknik

"Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung di balik open legal policy," ujar Manahan.

Lebih lanjut, mahkamah juga menilai bahwa pengalaman pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam pemilihan umum (pemilu).

"Pembatasan usia minimal 40 tahun semata tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial," imbuh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Apabila dilihat dari sisi rasionalitas, menurut mahkamah, penentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bukan berarti tidak rasional, tetapi tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena berapa pun usia yang dicantumkan akan selalu bersifat dapat didebat sesuai ukuran perkembangan dan kebutuhan zaman.

Baca Juga: Merasa Tertipu Pengorbanan Uang Jutaan Rupiah Dan Janji Menikah,Pace Papua Lapor Nona SJS Ke Polres Alor

Oleh karena itu, mahkamah berpendapat penting bagi mahkamah memberikan pemaknaan kuantitatif dan kualitatif untuk Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.

"Penting bagi mahkamah untuk memberikan pemaknaan yang tidak saja bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif, sehingga perlu diberikan norma alternatif yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis, yaitu pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, tidak termasuk pejabat yang ditunjuk," ucap Guntur.

Berkaitan dengan perkara uji materi sebelumnya yang ditolak, mahkamah mengatakan permohonan Almas memiliki alasan permohonan yang berbeda, yaitu berkenaan dengan adanya isu kesamaan karakteristik jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan semata-mata isu jabatan penyelenggara negara.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dicuekin Mahasiswi di Kantin Universitas Maranatha Bandung, Warganet : Mungkin Prabowo Subianto

Warganet kemudian menjadi heboh di Instagram dengan keputusan MK tersebut. Berikut komentar Warganet dikutip dari akun Instagram @pinterpolitik, Senin 17 Oktober 2023.

"Yah padahal udah senang awalnya gugatan partai PSI ditolak biar bisa mematahkan stigma mahkamah keluarga, ternyata tetap aja dikabulkan, ini sih ngalahin gocekannya messi wkwkwk," komentar akun Instagram @shiiroishii.

"Kalau prabowo milih dia bukannya resistensi suara di jawa barat bakal makin gede ? Gua rasa sih di menit menit terakhir bukan gibran, ini semua kayanya jokowi lagi mau liat sebenarnya siapa temen dia siapa yang utusan partai wkwkw," komentar akun Instagram @kylian_rusell_j.n.

"Pertama, apakah Jokowi punya background "keluarga yang punya power" sejak dulu? Tidak. Dia terus dijadikan figur calon oleh PDIP karena stigna merakyat sejak jd walikota. Kedua, apakah power jokowi sekarang lebih besar di banding ketum2 partai besar? Saya rasa belum. Jd stigma "Dinasti" Ini akan berakhir ketika Jokowi habis masa jabatan. Mmg blm bsa diprediksi apa langkah Jokowi setelahnya, tp selama ini yang gembor-gemborkan disnasti ya media dan sosial media. Gak perlu setakut itulah, toh siapapun calonnya ttp rakyat yang memilih dan memutuskan. Ini pendapat saya, tdk setuju silahkan beri pendapat sendiri," komentar @vianizm.

Baca Juga: Oknum Pengacara ini Bakal Dilaporkan ke Polisi Terkait Tudingan Terhadap Anggota DPRD Belu

Kan putusan MK harusnya gaboleh tumpang tindihkan ya. logikanya gini, umur kan minimal 40 th, lalu kalo maju karena pernah menjabat sebagai kepala daerah dg usia <40 th,, auto bisa gitu? Ya ga mungkin lah. Dimana logika hukumny? Sejak kapan putusan 1 lebih kuat dr pada putusan yg lain," tanya akun Instagram @asfvnm97.

"Permainan cantik dari Jokowi. Gibran hanya dijadikan sebagai umpan untuk kedua partai politik Banteng dan Burung, siapa yang meminang Gibran jadi cawapres maka akan mendapatkan sial. Saya yakin Jokowi dan Prabowo tidak sebodoh itu, pada last minute akan mulai memainkan peran 2 paslon untuk melawan anies. GP PS atau PS GP tergantung kesepakatan dan tawaran masing masing parpol, seperti nya upaya jokowi untuk menggandeng 2 capres tersebut akan kelihatan pada akhir2 pendaftaran, tunggu saja," komentar akun Instagram @nosystemissafebitch.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler