Lukas Enembe Dicekal Usai Jadi Tersangka oleh KPK, Kuasa Hukum: Kriminalisasi, Gubernur Papua Tidak Curi

- 14 September 2022, 05:30 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal gratifikasi Rp1 miliar. Kuasa hukumnya menilai penetapan itu sebagai bentuk kriminalisasi.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal gratifikasi Rp1 miliar. Kuasa hukumnya menilai penetapan itu sebagai bentuk kriminalisasi. /Diolah dari akun Instagram @official.kpk dan lama westpapuanow.com/Media Kupang/HET.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nama Pejabat, Lembaga hingga Situs di Indonesia yang Jadi Korban Peretasan Hacker Bjorka

Ia pun menegaskan, bahwa uang senilai Rp1 miliar yang diduga sebagai gratifikasi merupakan uang pribadi dari Lukas Enembe.

“Gubernur tidak takut, karena Gubernur tidak curi uang rakyat.apa yang disangkakan gratifikasi, transfer Rp1 miliar itu adalah uangnya sendiri.”

Lebih lanjut ia mengatakan, Lukas Enembe hanya “minta tolong ditransferkan karena kebutuhan untuk berobat,” tutup Roy Rening.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x