Pada 12 September 2022 lalu, KPK melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Papua yang namanya diabadikan pada Stadion Lukas Enembe (sebelumnya Papua Bangkit).
Namun tersangka dugaan gratifikasi itu sedang sakit. Akibatnya, ia tidak dapat memenuhi panggilan KPK di Mako Brimob Kotaraja.
“Kaki Gubernur Papua masih bengkak sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu,” kata Jubir Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus di Jayapura sebagaman dilansir Antara.
Demi memenuhi panggilan KPK, Lukas Enembe diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening bersama tim dan Jubir Gubernur Papua.
Baca Juga: Atasi Naiknya Harga BBM, Kemnaker Cairkan BSU Rp600 Ribu bagi Pekerja, Cek Syarat dan Cara Daftar
Kuasa hukum Lukas Enembe sendiri terkejut dengan penetapan tersangka karena tanpa melalui proses ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu.
Sedangkan Gubernur Papua itu sendiri belum dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang disangkakan KPK.
Roy Rening menilai, penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe adalah bentuk kriminalisasi.
“Bapak Gubernur selalu jadi target mereka. Kita tidak tahu apa di balik semua ini. Kita katakan menjurus ke kriminalisasi karena bapak Gubernur belum dikonfirmasi,” kata Roy.