“Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat, tentu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya, dokter RSPAD, atau Cipto Mangunkusumo.”
Menurut Alex, selagi bisa berobat di Indonesia, KPK akan memfasilitasi Lukas Enembe. "Saya yakin Indonesia tidak kekurangan dokter-dokter yang hebat yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan.”
Diberitakan sebelumnya, pada 12 September 2022 lalu KPK melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Papua. Namun tersangka dugaan korupsi itu tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit.
“Kaki Gubernur Papua masih bengkak sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu,” kata Jubir Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus di Jayapura sebagamana dilansir Antara.
Demi memenuhi panggilan KPK, Lukas Enembe diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening bersama tim dan Jubir Gubernur Papua.
Kuasa hukum Lukas Enembe sendiri terkejut dengan penetapan tersangka karena tanpa melalui proses ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Effendi Simbolon Minta Maaf, KSAD TNI AD Jenderal Dudung: Kasihan Prajurit, Harga Diri Tidak...
Roy Rening menilai, penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe adalah bentuk kriminalisasi.
“Bapak Gubernur selalu jadi target mereka. Kita tidak tahu apa di balik semua ini. Kita katakana menjurus ke kriminalisasi karena bapak Gubernur belum dikonfirmasi,” kata Roy.