Ada Permaianan dalam Kasus Tersangka Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe? Simak Tanggapan KPK

- 19 September 2022, 14:53 WIB
Status tersangka dugaan korupsi yang disematkan KPK kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai ada permainan dan kepentingan.
Status tersangka dugaan korupsi yang disematkan KPK kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai ada permainan dan kepentingan. /Tangkapan layar YouTube Lukas Enembe/

KPK sendiri, tidak hanya melalukan upaya penindakan, tetapi juga secara konstruktif mengupayakan pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi bagi warga Papua.

Diketahui, KPK melakukan bimbingan teknis bagi para dosen serta sivitas akademika lainnya untuk mengikuti program penyuluh antikorupsi. KPK hadir memberikan edukasi dan pemahaman bagi para pelaku usaha di Papua.

Program itu bertujuan, menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang jujur dan berintegritas sehingga iklim usaha yang sehat di Papua akan terwujud.

"Hal ini untuk mendorong kemajuan potensi pariwisata di Papua sehingga memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi masyarakat Papua."

Baca Juga: Tersangka Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Tidak Hadir dalam Sidang KKEP Banding, Punya Masalah Kejiwaan?

Sebelumnya telah diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal pergi luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan tersebut atas permintaan KPK

Pencekalan terhadap Gubernur Papua itu diajukan KPK pada Rabu, 7 September 2022 yang berlaku selama enam bulan.

Penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam sejumlah proyek fiktif di Papua. Diketahui, isi rekening Gubernur Papua mencapai puluhan miliar rupiah.

Atas dugaan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x