MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Peluang Gibran Rakabuming Pupus?

- 16 Oktober 2023, 13:27 WIB
Tangkapan layar Gibran dan Prabowo berkuda
Tangkapan layar Gibran dan Prabowo berkuda /Miju/Twitter @gibran_tweet

MEDIA KUPANG - Perdebatan mengenai batas usia Calon Presiden dan wakil Presiden terhenti setelah MK menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam keterangannya, MK mengatakan menolak seluruh permohonan para penggugat.

Melansir Antara, Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Garuda.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Mahkamah menjelaskan perkara ini mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum permohonan dengan perkara Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan telah dibacakan sebelumnya, sehingga dalil dalam perkara ini tidak pula beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KUR BRI, Jaksa Geledah dan Sita Sejumlah Dokumen

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar membacakan konklusi mahkamah.

Sebagaimana pertimbangan mahkamah untuk putusan uji materi pasal yang sama oleh PSI, mahkamah menilai Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni dari dua hakim konstitusi Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres, Ketua KPU Ungkap Tiga Hal Penting Terkait Syarat dan Teknik

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Setelah keluarnya keputusan MK tersebut, warganet menjadi heboh di media sosial.

Berikut komentar warganet sebagaimana dikutip dari akun Instagram @pinterpolitik pada postingan dengan caption Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia capres-cawapres. Penentuan usia capres-cawapres bukan ranah MK, melainkan ranah DPR sebagai pembentuk undang-undang. Penolakan itu sekaligus memupus spekulasi banyak pihak bahwa Gibran Rakabuming Raka (@gibran_rakabuming) akan maju di Pilpres 2024.

"Ini blm akhir, yg ditolak permohonan psi, Masih ada 7 perkara lbh lg yg blm diputus," komentar akun Instagram @donnysrg.

Baca Juga: Merasa Tertipu Pengorbanan Uang Jutaan Rupiah Dan Janji Menikah,Pace Papua Lapor Nona SJS Ke Polres Alor

"panik gak tuh Prabowo ga dapet suara dari pendukungnya pakde wkwkwkAda yg bertepuk sebelah tangan tapi bukan cinta, namun putusan MK. Kacian deh lu wo," komentar akun Instagram @erfitamariana2.

"Kan dari awal yang ngotot maju bukan mas gibran tapi si ayah, malah sama mas gibran di tolak udah beberapa kali ditawarin," komentar @_davidkncr.

"Gitu dong waras. Ini baru Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Keluarga," komentar @xoxoglitxh.

"Jelas ditolak, Gibran aset jangka panjang PDIP yang ga bakal dilepas,sekarang waktunya Ganjar kalo misal gagal baru 2029 2034 saatnya Gibran," komentar @allidhays.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah