Ada Permaianan dalam Kasus Tersangka Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe? Simak Tanggapan KPK

19 September 2022, 14:53 WIB
Status tersangka dugaan korupsi yang disematkan KPK kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai ada permainan dan kepentingan. /Tangkapan layar YouTube Lukas Enembe/

MEDIA KUPANG – Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah tokoh adat Papua meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan KPK, menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Tokoh adat Papua menilai, penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua itu tidak melalui prosedur ataupun pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Status Tersangka Pemuda Madiun Terkait Bjorka Tidak Sah? Timsus Polri Diminta Akui Kesalahan Tanpa Malu

Hal itu disampaikan Ramses Wally, salah satu tokoh adat Papua pada Sabtu, 17 September 2022 lalu. Menurutnya, Lukas Enembe dijadikan tersangka sebelum diperiksa.

“Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian,” kata Ramses Wally.

Ia pun mencurgai, status Gubernur Papua sebagai tersangka dugaan korupsi ada muatan kepentingan. “Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat.”

Diberitakan sebelumnya, Roy Rening, kuasa hukum Lukas Enembe pun mendaskan hal yang sama. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe adalah bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: Pemuda Madiun Ditangkap dan Jadi Tersangka Peretasan Bjorka, LBH Surabaya Jatim Nilai Timsus Polri Tidak Jelas

“Bapak Gubernur selalu jadi target mereka. Kita tidak tahu apa di balik semua ini. Kita katakan menjurus ke kriminalisasi karena bapak Gubernur belum dikonfirmasi,” kata Roy, dilansir Antara, 14 September 2022 lalu.

Tanggapan KPK

Pihak KPK sendiri menegaskan, penetapan tersangkan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tanpa adanya kepentingan-kepentingan lain, murni dalam rangka penegakan hukum.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK pada Senin, 19 September 2022 dilansir Antara.

Penetapan tersangkan terhadap Lukas Enembe, kata Ali, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.

Alat bukti dimaksud antara lain, keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga: 100 Tahun Kota Kefamnanu, Simak Makna dan Terjemahan Lirik Lagu Kuan Kefa

Selain itu, KPK telah menempuh prosedur hukum, seperti penyampaian surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022 lalu.

Surat itu terkait dengan pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Sayangnya, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya."

KPK sendiri, tidak hanya melalukan upaya penindakan, tetapi juga secara konstruktif mengupayakan pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi bagi warga Papua.

Diketahui, KPK melakukan bimbingan teknis bagi para dosen serta sivitas akademika lainnya untuk mengikuti program penyuluh antikorupsi. KPK hadir memberikan edukasi dan pemahaman bagi para pelaku usaha di Papua.

Program itu bertujuan, menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang jujur dan berintegritas sehingga iklim usaha yang sehat di Papua akan terwujud.

"Hal ini untuk mendorong kemajuan potensi pariwisata di Papua sehingga memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi masyarakat Papua."

Baca Juga: Tersangka Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Tidak Hadir dalam Sidang KKEP Banding, Punya Masalah Kejiwaan?

Sebelumnya telah diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal pergi luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan tersebut atas permintaan KPK

Pencekalan terhadap Gubernur Papua itu diajukan KPK pada Rabu, 7 September 2022 yang berlaku selama enam bulan.

Penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam sejumlah proyek fiktif di Papua. Diketahui, isi rekening Gubernur Papua mencapai puluhan miliar rupiah.

Atas dugaan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler